Gelar Pelaksanaan Sidang Munaqasyah Institut Agama Islam Sukabumi Mahasiswa MPI dan BKI
IAIS, 11 Mei 2022 Melaksanakan kegiatan tahunan pelaksanaan kegiatan sidang munaqasyah Fakultas Dakwah dan Fakultas Tarbiyah, peserta yang mengikuti prosesi kegiatan sekitar 10 peserta, 5 peserta mahasiswa MPI dan 5 peserta mahasiswa BKI penguji sidang Bapak H. Yuda Kurniawan S.Sos.,M.pd sebagai penguji 1,Bapak Muhammad Ismatulloh, M,Pd penguji 2 untuk Prodi Manajemen Pendidikan Islam, Ibu Erni Johan, M.Pd. penguji 1, Bapak Tomi Sukardi, M.Pd. penguji 2 untuk Prodi Bimbingan Konseling Islam.


Munaqosah adalah proses persidangan karya ilmiah hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat penyelsaian kuliah dan meraih gelar sarjana, di perguruan Tinggi lain mungkin istilahnya adalah “Ujian Sidang Skripsi”. Apapun namanya istilah itu merujuk pada pengertian yang sama, yaitu pendadaran hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa yang dipresentasikan di fase terakhir perkuliahan mereka.
Munaqosyah adalah forum tertinggi dari perjalanan panjang akademik mahasiswa, dan menjadi semacam pintu terakhir yang memutus status dan sebutan mahasiswa untuk menjadi masyarakat “biasa lagi” dan beralih rupa dengan embel-embel gelar yang akan disematkan di depan atau di belakang namanya.
Satu detik saja ia beres menunaikan prosesi munaqosyah, secara defacto ia sudah bermetamorfosa menjadi “manusia baru” yang memiliki “missio canonica” (hak resmi) untuk menyertakan gelar keilmuan sesuai dengan bidang studi yang ditekuninya. Seumpama di kepalanya ada mahkota baru, yang dengannya status kemanusiaannya bergerak naik pada level “terhormat” sebagai sarjana.
Sebagai mana disampaikan oleh ketua Majlis Sidang Munaqosyah Sekaligus Ketua Prodi Bimbingan Konseling Islam Ateng Mulyadi, S.Kom.I, M.Sos menyampaikan dalam sambutannya bahwasanya dia mengungkapakan rasa sukur yang tidak terhingga atas terselenggarakan kegiatan munaqosyah di satu sisi, tapi merasa sedih dan beban moril yang besar juga dalam sisi yang lain. beliou mengungkapkan sebuah istilah yang ungkapannya “setiap sarjana sudah barang tentu lulusan S1, tapi tidak Semua Lulusan S1 Memiliki Gelar Sarjana.
Selanjutnya ketua Majlis Menuturkan bahwasanya ujian Munaqosyah ini diharapkan bisa jadi ajang evaluasi sejauh mana tinggkat penguasaan peserta terhadap keilmuan yang digelutinya, agar menjadi sebuah masukan dan rekomondasi hal apa saja yang harus dilakukan oleh prodi untuk mahasiswa-mahasiswa selanjutnya.
Salah satu syarat menyelesaikan studi dan diwajibkan menulis skripsi dengan berpedoman kepada buku panduan akademik dan penulisan skripsi yang telah ditetapkan oleh fakultas. Panduan ini menjelaskan mekanisme pembimbingan yang berlaku dan syarat-syarat yang telah ditetapkan, dimulai dengan pengajuan proposal skripsi ke prodi, kemudian mengikuti sidang proposal, kemudian di SK-kan sampai akhirnya mendaftarkan diri untuk ujian munaqasyah skripsi. Dosen pembimbing ditunjuk dua orang, satu orang sebagai pembimbing utama dan satu orang lagi sebagai pembimbing pembantu. Dalam pelaksanaan pembimbingan dosen akan memberikan waktu/jadwal khusus bagi mahasiswa. Dalam pembimbingan skripsi, mahasiswa diwajibkan membawa lembaran koreksi skripsi yang harus diisi oleh dosen pembimbing, yang bertujuan untuk melihat tingkat kemajuan dari hasil bimbingan yang telah dilakukan. Tujuan pelaksanaan ujian sidang munaqasyah ini adalah untuk menguji kemampuan mahasiswa dalam mempertanggung jawabkan karya tulis (skripsi) yang telah disusun dan juga sebagai salah satu syarat akhir dari mahasiswa untuk menyelesaikan studi S1.